Paten adalah hak
khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya,
dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered Trademark
Dipakai
sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa
komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif
dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek
dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap
5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah
terdaftar secara resmi.
Untuk
merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini
dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di
negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek
internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di
departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of
Commerce.
Digunakan sebagai
pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang
belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di
setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui
menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum
secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses
kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta
(lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini
digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif
(sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law.
Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup
si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang
lain yang melakukannya
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar